BC Kualanamu

SkyGuard Intelligence

Decision Support System • BC Kualanamu

Notifikasi
Tidak ada notifikasi
Bea Cukai Kualanamu

SkyGuard Intelligence

Decision Support System - KPPBC TMP B Kualanamu

Versi 1.0 | Internal Use Only

Pencarian Sentral kini tersedia!
Gunakan menu PENCARIAN untuk pencarian multi-tipe (paspor, nama, flight, IMEI, dokumen) dengan hasil dari semua sumber data sekaligus.

Pencarian Sentral

Satu pintu pencarian — paspor, nama, IMEI, no. penerbangan, no. dokumen. Hasil konsisten dan setiap baris bisa diklik ke halaman detail.

Hasil akan ditampilkan di menu PENCARIAN dengan link ke Penumpang Lookup, Daftar Atensi, dan IMEI.

⚠️ DISCLAIMER

SkyGuard Intelligence BUKAN pengganti CEISA. Portal ini merupakan Decision Support System (Sistem Pendukung Keputusan) yang dikembangkan secara kolaboratif oleh petugas lapangan KPPBC TMP B Kualanamu untuk mempercepat akses informasi referensi yang belum terakomodir dalam sistem utama.

Tentang Portal Ini

SkyGuard Intelligence hadir sebagai alat bantu operasional dalam kegiatan pelayanan dan pengawasan barang serta penumpang di lingkungan KPPBC TMP B Kualanamu. Portal ini menyediakan fitur-fitur pendukung seperti:

  • Referensi Harga Device - Database harga HP/gadget untuk keperluan penetapan nilai pabean
  • Kalkulator Pajak - Simulasi perhitungan BM & PPN barang bawaan penumpang
  • Kurs Pajak Mingguan - Informasi kurs Kemenkeu untuk penetapan nilai pabean
  • Kolaborasi Data - Sharing informasi antar petugas lapangan

Ketentuan Penggunaan

  1. 1 Seluruh data dalam portal ini bersifat REFERENSI dan tidak mengikat secara hukum.
  2. 2 Keputusan akhir penetapan nilai pabean dan pungutan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. 3 Seluruh proses kepabeanan WAJIB diproses melalui CEISA sebagai sistem resmi DJBC.
  4. 4 Portal ini hanya untuk penggunaan internal KPPBC TMP B Kualanamu.

Command Center

LIVE

-

Penumpang

-

Cargo

-

IMEI Terdaftar

-

Total Pungutan

-

Manifest

-

Suspect Aktif

Tren Aktivitas Bulanan

Distribusi Risiko Penumpang

Komposisi Pungutan

Top Brand IMEI

Aktivitas Terkini

Memuat data...

Status Manifest

Akses Cepat

Dikembangkan secara kolaboratif oleh petugas lapangan KPPBC TMP B Kualanamu

© 2026 SkyGuard Intelligence | Internal Use Only | Bukan Sistem Resmi DJBC

CN-PIBK Intelligence Dashboard

Monitoring Consignment Note & Pemberitahuan Impor Barang Kiriman

-

Total Transaksi

-

Dokumen CN/PIBK

Total CIF (USD)

-

Avg: -

High Value (>$500)

-

Perlu perhatian

Total FOB

-

Free On Board

Bulan Ini -

-

vs - bulan lalu

CIF Bulan Ini -

-

vs - bulan lalu

CIF Adjusted

-

CIF awal ≠ akhir

Max CIF

-

Nilai tertinggi

Tren Bulanan

Transaksi CIF ($K) High Value

Memuat data...

Top 10 PJT (Pemberitahu)

Status Breakdown

Top 10 Petugas (PDTT)

Top 10 Penerima

Top Gudang

Memuat data...

Analisis Deviasi CIF

Memuat data...

Transaksi Nilai Tinggi (CIF > $500)

-
Tanggal Penerima Pengirim PJT CIF Awal CIF Akhir Status Aksi

Memuat Dashboard...

Pusat Regulasi & SOP

Referensi peraturan, ketentuan, dan prosedur operasional KPPBC TMP B Kualanamu

USD 500

Pembebasan/Orang

10%

Bea Masuk (Flat)

11%

PPN

2 Unit

Max IMEI/Paspor

Ketentuan Barang Bawaan Penumpang

Berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2025 (berlaku sejak 6 Juni 2025)

Catatan: PPN masih menggunakan tarif 11% sesuai implementasi CEISA saat ini. Tarif PPN 12% sesuai PMK 34/2025 akan diterapkan setelah sistem CEISA diperbarui.

Rumus Perhitungan:

Nilai Pabean = (FOB - USD 500) x Kurs

Bea Masuk = 10% x Nilai Pabean

PPN = 11% x (Nilai Pabean + Bea Masuk)

Total Pajak = Bea Masuk + PPN

Contoh Perhitungan:

Seorang penumpang membawa HP seharga USD 800 (Kurs: Rp 16.000)

Nilai Pabean = (800 - 500) x 16.000 = Rp 4.800.000

Bea Masuk = 10% x 4.800.000 = Rp 480.000

PPN = 11% x (4.800.000 + 480.000) = Rp 580.800

Total Pajak = Rp 480.000 + Rp 580.800 = Rp 1.060.800

Barang Kena Cukai (BKC):

Rokok: 200 batang
Minol: 1 liter

*Sesuai PMK 82 Tahun 2024

Kategori Barang & Penanganan

BEBAS Personal Use (Barang Pribadi)

Barang keperluan pribadi penumpang yang wajar, tidak untuk diperjualbelikan. Nilai FOB maksimal USD 500 per orang bebas bea masuk.

KENA PAJAK Barang Melebihi Pembebasan

Kelebihan di atas USD 500 dikenakan BM 10% dan PPN 11%. Petugas wajib menghitung dengan kurs pajak yang berlaku.

LARTAS Barang Larangan & Pembatasan

Barang yang dibatasi masuknya sesuai peraturan K/L terkait (narkotika, senjata, HAKI, dsb). Wajib koordinasi dengan instansi terkait.

WAJIB IMEI Perangkat Telekomunikasi

Maksimal 2 unit HKT per paspor. Wajib registrasi IMEI melalui CEISA. Perangkat melebihi kuota dikenakan pungutan tambahan.

SOP Operasional Lapangan

Kedatangan Penumpang

  1. 1 Periksa Customs Declaration (CD) penumpang
  2. 2 Identifikasi barang yang melebihi pembebasan USD 500
  3. 3 Hitung pungutan menggunakan kurs pajak mingguan
  4. 4 Proses billing melalui CEISA
  5. 5 Catat registrasi IMEI (maks. 2 unit per paspor)

Penanganan Red Channel

  1. 1 Verifikasi data manifest dengan paspor penumpang
  2. 2 Cek SkyGuard untuk riwayat perjalanan & profiling
  3. 3 Lakukan pemeriksaan fisik barang bawaan
  4. 4 Dokumentasikan temuan di berita acara
  5. 5 Koordinasi dengan unit intelijen jika diperlukan

Alur Proses Pemeriksaan

Kedatangan
Verifikasi CD
X-Ray / Fisik
Penetapan
Pembayaran
SPPB

Dasar Hukum

PMK Nomor 34 Tahun 2025

Perubahan atas PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Berlaku 6 Juni 2025

PMK Nomor 203/PMK.04/2017

Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Peraturan Dasar

PMK Nomor 82 Tahun 2024

Pembebasan Cukai untuk Barang Kena Cukai yang dibawa penumpang (rokok 200 batang, minol 1 liter)

Cukai / BKC

Permendag No. 36 Tahun 2023

Kebijakan dan Pengaturan Impor mengenai registrasi IMEI perangkat telekomunikasi (HKT)

IMEI / HKT

UU No. 17 Tahun 2006

Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Undang-Undang

Halaman ini akan terus diperbarui sesuai dengan perubahan regulasi terbaru. Untuk update regulasi, hubungi admin SkyGuard atau lihat menu DASHBOARD untuk informasi terkini.

Berhasil!